INVESTASI
DIPASAR MODAL BERKEMBANG
Pada era globalisasi saat ini, dimana
hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak
yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar
Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan
kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai
lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam
kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya
dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi.
Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam
negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua
adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar
negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.
Investasi asing yang datang ke negara-negara lain
sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau
sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik
tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan
teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya
membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.
Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke
suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct
investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah
investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang
suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara
umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup
luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi
ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct
investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang,
misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif,
biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam
surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi
perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis
investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu
negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan
sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan
paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada
kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka
investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas
informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar,
praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume
transaksi yang besar.
Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah
lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar
menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing)
dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal
asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif).
EMERGING
MARKET IN EMERGING COUNTRY
Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang
selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai
merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial
Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi
negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka
pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya
berfungsi penuh dan diatur secara baik.
Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui
suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong
negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara,
biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah.
Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi
pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume
perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur
investor domestiknya.
Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai
kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya
dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu
negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi
perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan
perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron
disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya
diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas
tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).
Indonesia yang sampai saat ini masih tercatat di IFC
masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk di regional
Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya kita masih
dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan
nasional dengan notabene berada di sektor strategis negara, ditawar oleh
beberapa institusi asing melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk
sebagai investasi yang pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya
bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara makro.
Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke
negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi
usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke
negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada Monitor
Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu
biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam , upah kerja
murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus.
Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif
tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan
pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori
bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang
(mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang
tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena
pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara.
Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat
baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk
dijadikan pangsa pasar baru.
PERAN PEMERINTAH DAN INVESTOR
DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG
Mark Mobius praktisi dan ahli di
industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya
investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong
investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis
di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika
hanya memobilisasi sumber daya domestik.
Hanya saja arus uang yang berasal
dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas
dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini
dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat
diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di
pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan
ketidakstabilan ekonomi domestik.
Permasalahannya yang selalu menjadi
momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan oleh para ekonom,
praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita hanya seperti
mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar dari telinga
kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana investasi
tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah jumlah dana
yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk membangun sektor
riil.
Secara sederhana adalah dengan
menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya inflasi terkendali, ekonomi
bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan
suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa
tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang
bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara
kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu,
dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam
pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu.
Pungutan liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak
terdapat standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat
dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi
lebih tinggi.
Douglass North mengemukakan biaya
transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi keseluruhan, semakin rendah
biaya transaksi maka suatu negara akan semakin mengalami pertumbuhan ekonomi
yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya
yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk
mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat dilakukan dengan
meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar, sumberdaya yang
beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis data dan menjamin
kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk
mengurangi informasi yang asimetris.
Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah
cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan
kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya
setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah
layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan
kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah
cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum
dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat
dengan faktor kultur sumber daya manusia.
Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan
kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar
dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle
down effect) yaitu dengan merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah
yang memberikan sokongan moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta
dapat berhasil dengan sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing
masyarakat untuk berani menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan
dari bawah ke atas (bottom up).
Pasar modal seperti ini memiliki kecenderungan return
tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang
menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana
domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu
peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat
kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai
oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang
terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar